Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja

Kompas.com - 09/09/2019, 20:23 WIB

"Terdakwa menyimpannya terlebih dahulu di lemari es miliknya di kos terdakwa di Akanaka Residence, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan," katanya.

Ganja tersebut baru dikonsumsi pertama kali pada 17 Juli 2019.

Baca juga: Sidang Perdana, Jefri Nichol Tiba di Pengadilan dengan Tangan Diborgol

Kemudian pada Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 22.00, barulah Jefri Nichol mengonsumsi satu linting ganja.

Ia mengonsumsi ganja dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok.

"Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es. Pada Jumat tanggal 19 Juli (ganja) kembali digunakan sebanyak satu linting supaya terdakwa bisa tidur nyenyak," ujar Jefri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana

Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Senin, 22 Juli 2019, Jefri Nichol ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan, di kamar kosnya.

Polisi menangkap Jefri Nichol berdasarkan laporan dari masyarakat.

Di kosnya ditemukan ganja yang disimpan dalam lemari es.

Baca juga: Jefri Nichol Akan Terlibat dalam Film Superhero Jagat Bumilangit

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan (ganja) dalam amplop putih, berupa daun-daun kering yang bisasa disebut narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es terdakwa dan diakui oleh terdakwa milik terdakwa. Lalu dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk keterangan lebih lanjut," ujar jaksa Jefri.

Akibat kepemilikan ganja, Jefri Nichol didakwa dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jefri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+