Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja

Kompas.com - 09/09/2019, 20:23 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Senin, 22 Juli 2019, Jefri Nichol ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan, di kamar kosnya.

Polisi menangkap Jefri Nichol berdasarkan laporan dari masyarakat.

Di kosnya ditemukan ganja yang disimpan dalam lemari es.

Baca juga: Jefri Nichol Akan Terlibat dalam Film Superhero Jagat Bumilangit

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan (ganja) dalam amplop putih, berupa daun-daun kering yang bisasa disebut narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es terdakwa dan diakui oleh terdakwa milik terdakwa. Lalu dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk keterangan lebih lanjut," ujar jaksa Jefri.

Akibat kepemilikan ganja, Jefri Nichol didakwa dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jefri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau