Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Beberkan Kronologi Jefri Nichol Dapatkan hingga Konsumsi Ganja

Kompas.com - 09/09/2019, 20:23 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi mengungkapkan kronologi saat terdakwa kasus narkoba Jefri Nichol mendapatkan ganja hingga akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Bahwa pada hari Jumat 5 Juli 2019, terdakwa sedang bertemu dengan teman-temannya di McDonald's Kemang. Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan tidur," kata Jefri membacakan dakwaan dalam sidang perdana Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Kemudian, lanjut dia, salah satu rekan Jefri Nichol, Triawan, menawarkan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Jefri Nichol Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 

Triawan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Setelah menawarkan ganja kepada Jefri Nichol, rupanya saat itu Triawan sedang tak membawa barang haram tersebut.

"Lalu saudara Triawan dan terdakwa berjanji bertemu di pinggir jalan McDonald's Kemang," kata jaksa Jefri.

Baca juga: Jefri Nichol yang Terus Tertunduk Selama Jaksa Bacakan Dakwaan Narkoba

Keesokan harinya, Triawan dan Jefri Nichol berjanji kembali bertemu.

Pada Sabtu 6 Juli 2019, Jefri Nichol bertemu Triawan di pinggir jalan McDonald's Kemang.

"Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara terdakwa kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," ujar Jefri.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Doain Ya

Setelah menerima ganja dari Triawan, Jefri Nichol tak langsung mengonsumsinya.

"Terdakwa menyimpannya terlebih dahulu di lemari es miliknya di kos terdakwa di Akanaka Residence, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan," katanya.

Ganja tersebut baru dikonsumsi pertama kali pada 17 Juli 2019.

Baca juga: Sidang Perdana, Jefri Nichol Tiba di Pengadilan dengan Tangan Diborgol

Kemudian pada Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 22.00, barulah Jefri Nichol mengonsumsi satu linting ganja.

Ia mengonsumsi ganja dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok.

"Setelah digunakan, sisanya terdakwa simpan kembali di lemari es. Pada Jumat tanggal 19 Juli (ganja) kembali digunakan sebanyak satu linting supaya terdakwa bisa tidur nyenyak," ujar Jefri.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana

Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Senin, 22 Juli 2019, Jefri Nichol ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan, di kamar kosnya.

Polisi menangkap Jefri Nichol berdasarkan laporan dari masyarakat.

Di kosnya ditemukan ganja yang disimpan dalam lemari es.

Baca juga: Jefri Nichol Akan Terlibat dalam Film Superhero Jagat Bumilangit

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan (ganja) dalam amplop putih, berupa daun-daun kering yang bisasa disebut narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 6,01 gram yang disimpan dalam lemari es terdakwa dan diakui oleh terdakwa milik terdakwa. Lalu dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk keterangan lebih lanjut," ujar jaksa Jefri.

Akibat kepemilikan ganja, Jefri Nichol didakwa dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jefri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com