JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran pada 14 program televisi dan radio Indonesia.
Salah satu program televisi yang mendapatkan teguran adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada tanggal 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.
KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Pemberian sanksi pada serial animasi asal Amerika karya Stephen Hillenburg ini sontak menjadi perbincangan hangat warganet.
Bahkan tagar #SaveSpongeBob menempati daftar trending topic di twitter Indonesia sejak Minggu (15/9/2019).
Hingga hari ini, Senin (16/9/2019), tagar tersebut telah digunakan lebih dari 16.000 kali dan menempati urutan kedua trending topic Twitter Indonesia.
Dalam unggahannya, warganet melontarkan beragam pernyataan bernada protes kepada KPI.
Baca juga: Selain Spongebob SquarePants, Ini 4 Animasi yang Pernah Ditegur KPI
“Pak @KPI_Pusat yang terhormat, coba di evaluasi lagi itu acara sinetron yg ada di tv, itu lebih bermasalah lagi, adegan kelahi tiap hari, tawuran, balapan liar, pemalakan, cinta cintaan. Itu lebih parah daripada sebatas Spongebob,” tulis @ Nandagustiann.
“@KPI_Pusat boikot sinetron tidak mendidik!!! Sepertinya KPI masa kecil kurang Bahagia seperti hal saya selalu menonton Spongebob sampai sekarang ga kenapa-kenapa tuh sekarang saya sudah kuliah masih menikmati Spongebob,” tulis akun lain @juanruanda1.
Banyak juga komentar senada. Mereka mempertanyakan alasan KPI menegur memberi sanksi film kartun sementara program lain yang dirasa lebih riil dampaknya, tidak dipermasalahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat menimbulkan efek jera dan membuat program televisi Indonesia lebih berkualitas.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Animasi SpongeBob SquarePants yang Perlu Kamu Tahu!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.