JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba dijalani oleh terdakwa Jefri Nichol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Setelah sidang perdana sebelumnya jaksa Jefri Hardi membacakan dakwaan dengan menjerat Jefri Nichol dengan dua pasal.
Jefri didakwa dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini dalam sidang lanjutan kedua, jaksa menghadirkan dua orang saksi dalam sidang pemeriksaan saksi.
Mereka adalah saksi fakta dari pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua saksi tersebut adalah Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan.
Baca juga: Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk
Jefri Nichol bukan membeli ganja, melainkan diberi seorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019.
Sementara saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
"Dikasih dari seorang temannya (Si T)," kata Pipin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/7/2019).
T memberikan ganja tersebut kepada Jefri Nichol karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.