Sebenarnya, Wahyu mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di sebuah rumah kost-kostan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hasilnya saat melakukan penyelidikan, polisi melihat Jefri masuk dalam rumah kost yang berada di Jalan Kemang Nomor 2, Jakarta Selatan.
"Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ucap Wahyu.
Wahyu bersama rekannya menggeledah serta interograsi singkat. Tak disangka, kepada polisi Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja.
Jefri pun menunjukkan kepada petugas, tempat penyimpanan ganja yakni di dalam kulkas.
Baca juga: Saksi Sebut Jefri Nichol Diberi Ganja oleh Temannya
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa kliennya menggunakan narkoba karena ada hasutan dari seseorang berinisial T.
Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa Jefri mendapatkan ganja dari T.
Jefri bukan membeli ganja, melainkan diberi T yang saat ini masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Jakarta Selatan.
"Dia diberikan karena dia (Jefri) ngaku enggak bisa tidur, dia tanya (ke teman-temannya termasuk T). 'Eh, enggak bisa tidur nih gimana?'," kata Aris usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
"Akhirnya dikasih ganja. Karena diberikan berarti ada hasutan. Artinya dia korban. Ketika dikasih itu, kan indikasinya korban," sambung Aris.
Baca juga: Kuasa Hukum: Jefri Nichol Gunakan Narkoba karena Dihasut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.