Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari BNN dan RSKO di Sidang Jefri Nichol

Kompas.com - 18/09/2019, 08:44 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Sidang hari ini kembali beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang beragenda sama dua hari lalu, Jaksa Jefri Hardi berencana menghadirkan dua orang saksi masing-masing satu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satu dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Ada dua. Dari BNN dan RSKO," kata Jefri Hardi kepada Hakim Ketua Krisnugroho pada Senin (16/9/2019) kemarin.

Dalam persidangan kemarin, jaksa menghadirkan dua saksi fakta dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah Pipin Haryoni dan Wahyu Kurniawan.

Dalam kesaksiannya, saksi Pipin mengungkapkan bahwa Jefri bukan membeli narkoba, melainkan diberi seorang pria berinisial T.

Baca juga: Sidang Perdana Jefri Nichol, Tangan Diborgol hingga Terus Tertunduk

Dia memberi Jefri setelah artis peran itu mengeluh kepada teman-temannya soal kesulitan tidur.

Saat ini T masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu saksi Wahyu menyebut bahwa Jefri bukanlah target operasi.

Saat itu, polisi mendapatkan laporan adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Saksi Sebut Jefri Nichol Diberi Ganja oleh Temannya

"Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ucap Wahyu.

Wahyu bersama rekannya menggeledah serta interograsi singkat. Tak disangka, kepada polisi Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja.

Jefri pun menunjukkan kepada petugas, tempat penyimpanan ganja yakni di dalam kulkas.

Sementara dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Kuasa Hukum: Jefri Nichol Gunakan Narkoba karena Dihasut

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Kesaksian di Sidang Jefri Nichol, Diberi Ganja dan Terhasut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com