Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iwan Fals Imbau Demo Tak Ganggu Kepentingan Umum, Netizen Beri Tanggapan

Kompas.com - 24/09/2019, 21:23 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Artis musik Virgiawan Listanto atau yang karib disapa Iwan Fals berharap aksi demo mahasiswa tak mengganggu fasilitas dan kepentingan umum

Hal ini diungkapkan pelantun "Wakil Rakyat" itu melalui akun @iwanfals di Twitter.

"Bisa gak ya demo tapi gak ganggu fasilitas dan kepentingan umum...wah klo bisa keren tuh..." tulis Iwan seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/9/2019).

Twit Iwan Fals itu mendapat beragam tanggapan dari netizen. Ada yang mempertanyakan sikap Iwan terhadap pemerintah saat ini dan membandingkannya dengan sikapnya di masa lampau.

"Bisa nggak ya segarang dulu untuk mengkritik Pemrintah yang keliru?" tulis akun @suhariyanto1312.

"Bisa, kalo iwan fals turun ke jalan. Suarakan lewat lagu dan menyanyi bersama suarakan kebenaran...." tulis akun @bukan_rastaman.

Baca juga: Aksi Awkarin Terjun ke Tengah Demo Mahasiswa di Gedung DPR

Ada juga berkomentar dengan pertanyaan Iwan untuk mempertanyakan kinerja DPR RI.

"Bisa ga ya kerja DPR, Pemerintah serta aparat ga ganggu keadilan dan kepentingan umum... wah klo bisa EPIC tuh," tulis akun @rsmwnadhi.

Warganet lain berpendaat yang terjadi adalah bagian dari perjuangan.

"Setiap perjuangan tetap harus ada korban, apapun bentuknya," tulis @mirna0038.

Aksi demo mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019).

Baca juga: Awkarin: Tolak dan Batalkan RKUHP, Jangan Batasi Ruang Gerak Wanita

Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP menjadi mendapat protes masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220) dan delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354).

Selain itu, ada pasal delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

Baca juga: Awkarin Bagi-bagi 3.000 Nasi Kotak untuk Mahasiswa Pengunjuk Rasa di DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP.

Ia mengatakan, DPR memerlukan waktu panjang untuk membahas lebih dalam pasal-pasal dalam RKUHP.

"RKUHP sudah ditunda tidak perlu diharapkan lagi, jadi kami sudah putuskan ditunda apakah nanti Periode yang akan mendatang nah sangat tergantung pada dinamika," kata Bambang Soesatyo.

Baca juga: Banyak yang Cuma Tonton Mahasiswa Demo di DPR, Awkarin: Mereka Bukan Sirkus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau