Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian Sastro Vs Menteri Yasonna, Perdebatkan Pasal Kontroversi di RKUHP

Kompas.com - 25/09/2019, 10:53 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perang kata terjadi antara artis peran Dian Sastrowardoyo dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Konflik pendapat antara mereka terkait dengan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

RKUHP bahkan membuat sejumlah masyarakat hingga para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, sejak Senin (23/9/2019) hingga Selasa (24/9/2019).

Bagaimana ceritanya?

Kritik pasal RKUHP

Polemik soal RKUHP di masyarakat mengundang Dian untuk mengutarakan pendapatanya dengan mengunggah tulisan pada Insta Story akun Instagram-nya, Jumat (20/9/2019).

Lewat tulisan tersebut, ia melayangkan sejumlah kritik tentang pasal-pasal yang dinilainya kontroversial.

Beberapa poin dalam RKUHP tersebut dijabarkan antara lain, korban perkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika mengugurkan janin hasil perkosaan.

Baca juga: Bagikan Makanan untuk Mahasiswa, Awkarin Ngakak Dituduh Pencitraan

Selain itu perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalan dapat didenda Rp 1 juta.

Ada pula seperti pengamen, tukang parkir, gelandangan, dan penyandangan disabilitas mentar yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.

Bahkan, jurnalis atau netizen yang mengkritik presiden akan didenda 3,5 tahun penjara hingga perbuatan makan dengan niat bunuh presiden diancam hukuman mati.

Baca juga: Awkarin: Tolak dan Batalkan RKUHP, Jangan Batasi Ruang Gerak Wanita

Yasonna

Kepada sebuah media online nasional, Menteri Yasonna menanggapi pernyataan Dian yang soal RKUHP.

Yasonna menganggap Dian tak membaca undang-undang tersebut secara keseluruhan berdasarkan dari revisi KUHP

Bahkan, Yasonna menyebut pemeran film Aruna dan Lidahnya tersebut terlihat bodoh dengan berkomentar mengkritik sebelum membaca undang-undang secara utuh.

Baca juga: Twitwar Lagi Setelah 5 Tahun, Joko Anwar dan Rachel Maryam Perang soal RKUHP

Tanggapan Dian

Dian pun menanggapi pernyataan Yasonna. Pada Insta story, Dian Sastro mengunggah kembali poin-poin RKUHP yang kontroversial.

"Daripada kita kecil hati dibilang nggak tau apa-apa, pelajari lagi yuk," tulis Dian.

Salah satu poin kontroversial yang diunggah Dian adalah soal seorang perempuan korban pemerkosaan yang mengugurkan kandungannya dapat dihukum penjara 4 tahun.

"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," lanjut Dian.

Dian menegaskan, ia telah membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya.

"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," kata pemain film Kartini tersebut.

Baca juga: Jawab Yasonna Laoly, Dian Sastro: Lebih Baik Merasa Bodoh daripada...

Dian juga menyinggung soal kata "bodoh" yang diucapkan Yasonna.

"Karena Lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," tutur Dian.

Dian berharap sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.

"Lalu kalau memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," lanjut Dian Sastro.

Baca juga: Tanggapan Dian Sastro Disebut Yasonna Terlihat Bodoh dan Tak Baca UU

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau