Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dian Sastro: Mahasiswa, Kalian Alarm Demokrasi di Negara Ini...

Kompas.com - 26/09/2019, 18:50 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Dian Sastrowardoyo berterima kasih kepada para mahasiswa yang sudah menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK hingga Rancangan KUHP (RKUHP).

Dian Sastro mengaku bangga dengan para mahasiswa tersebut.

Hal itu dituliskan Dian melalui Instagram story @therealdisastr, Kamis (26/9/2019).

"Terimakasih ya adek adek mahasiswa. Kami bangga. Kalian alarm demokrasi di negara ini," tulis Dian seperti dikutip Kompas.com.

Instagram story selanjutnya, Dian menulis pribahasa yang artinya, usaha terus menerus lama-lama pasti membuahkan hasil.

"Cikaracak ninggang batu laun laun jadi dekok," lanjut Dian.

Baca juga: Dian Sastro Minta Pelajar Tetap di Sekolah dan Tidak Demo

Sebelumnya, Dian juga menyemangati para mahasiswa yang berunjuk rasa di DPR dan daerah lainnya pada 23-24 September 2019.

"Untuk adik adik mahasiswa, stay safe ya. Kalo kalian sudah capek cari shelter untuk istirahat. Stay hydrated, dan jangan lupa kabari orang rumah. xoxo," tulis Dian.

Dian Sastro merupakan salah satu artis yang menentang revisi UU KPK maupun RKUHP. Diketahui, terdapat sejumlah pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan dianggap tidak berpihak kepada publik.

Adapun usai aksi demonstrasi lalu, Presiden Joko Widodo mengaku akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa pada Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Dian Sastro Jawab Sebutan Bodoh dari Menkumham, Sudjiwo Tedjo Beri Gelar Puteri Reformasi

"Besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa terutama dari BEM," kata Jokowi usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Jokowi menyampaikan apresiasi terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah. Jokowi memastikan masukan yang disampaikan mahasiswa sudah ia tampung. Misalnya terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.

Adapun untuk revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Jokowi mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+