Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikasih Ganja, Dari Mana Jefri Nichol Belajar Mengonsumsinya?

Kompas.com - 30/09/2019, 20:25 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan sebelumnya, Jefri mendapatkan ganja dari seseorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019. Sementara saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.

T memberikan ganja tersebut kepada Jefri karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019), Jefri mengaku cara mengonsumsi ganja dengan cara belajar sendiri.

Baca juga: Jefri Nichol Akui Konsumsi Ganja karena Berat Perankan Ellyas Pical di The Exocet

"Inisiatif. Enggak ada yang kasih tahu," kata Jefri menjawab pertanyaan Hakim Anggota Merry Taat Anggarsih.

Merry kemudian menanyakan kembali kepada Jefri soal inisiatifnya belajar dari mana?

"Saya banyak tahu dari dengar orang-orang," kata Jefri.

"Apakah yang memberi atau orang lain?" tanya Merry.

"Enggak," jawab Jefri.

Baca juga: Saksi Ahli: Jefri Nichol Awalnya Tak Punya Keinginan Pakai Narkoba...

Adapun, Jefri mengaku menggunakan ganja untuk menimbulkan rasa kantuk. Rasa kantuk itu ingin Jefri timbulkan karena merasa sulit tidur.

Selain itu, Jefri mengonsumsi ganja karena untuk menjaga staminanya. Stamina tersebut dibutuhkan Jefri untuk menjalani kegiatan produksi film The Exocet.

The Exocet adalah film yang mengangkat kisah petinju legendaris Ellyas Pical.

"Ini project yang paling berat. Tingkat kesulitannya sangat sulit . Itu sangat berat," kata Jefri.

Hari ini, Jefri menghadapi tiga agenda sidang. Pertama pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa, kedua saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jefri, dan pemeriksaan terdakwa.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com