Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Akui Konsumsi Ganja karena Berat Perankan Ellyas Pical di The Exocet

Kompas.com - 30/09/2019, 18:39 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Terdakwa Jefri Nichol mengaku menggunakan ganja untuk memulihkan staminanya saat proses produksi film The Exocet.

The Exocet adalah film yang mengangkat kisah petinju legendaris Ellyas Pical.

Menurut Jefri, kegiatan pra dan produksi film The Exocet amat menguras energinya.

"Ini proyek yang paling berat, tingkat kesulitannya sangat sulit . Itu sangat berat," kata Jefri kepada Hakim Anggota Merry Taat Anggarsih dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Saksi Ahli: Jefri Nichol Awalnya Tak Punya Keinginan Pakai Narkoba...

Atas pengakuan Jefri yang merasa berat menjalani proses film The Exocet, Merry kemudian bertanya lagi kepada Jefri Nichol. 

Ia mempertanyakan keputusan Jefri Nichol yang mengambil peran tersebut.

Padahal Jefri sendiri tidak mampu menjalankannya.

 

Adapun, Jefri Nichol berperan sebagai Ellyas Pical.

Baca juga: Gunakan Narkoba karena Coba-coba, Jefri Nichol Disebut Korban

"Tapi, memang pas saya masuk proyek dan baca skrip, reading, observasi, dan memang sangat berat," ujar Jefri Nichol. 

Kepada Merry, Jefri Nichol juga mengungkapkan bahwa ganja yang ia dapat dari pria berinisial T untuk menimbulkan rasa kantuk.

"(Agar) ngantuk. Biar bisa tidur," kata Jefri Nichol. 

Baca juga: Apa Peran Jefri Nichol dalam Film Habibie & Ainun 3?

Hari ini, Jefri menghadapi tiga agenda sidang.

Pertama pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa, kedua saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jefri, dan pemeriksaan terdakwa.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Baca juga: Sidang Jefri Nichol, Lebih Tegar dan Mantan Pacar Hadir

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com