Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiprah Rieke Diah Pitaloka Jadi Anggota DPR RI, Tak seperti Oneng di Bajaj Bajuri

Kompas.com - 01/10/2019, 14:16 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Dan hari ini, Selasa (1/10/2019) Rieke kembali dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Untuk ketiga kalinya, Rieke kembali dipercaya masyarakat Indonesia untuk menjadi penyalur aspirasi rakyat dan pengawas kebijakan-kebijakan eksekutif.

Vokal suarakan hak buruh 

Selama menjabat sebagai anggota dewan, nama Rieke cukup sering didengar. Hal ini karena sikap vokal Rieke dalam menanggapi berbagai persoalan sosial.

Ia merupakan salah satu anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Rieke Dyah Pitaloka juga mendirikan sebuah yayasan yang diberi nama "Yayasan Pitaloka" yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan.

Baca juga: Jadi Anggota DPR Ketiga Kalinya, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf dan Terima Kasih

Tak hanya itu, meski sudah menjadi dewan kehormatan, Rieke masih kerap turun ke lapangan untuk mendampingi masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa. 

Pada tahun 2018, bahkan Rieke turut serta dalam aksi May Day yang digelar di sekitar Monas.

Saat itu Rieke hadir memimpin massa sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) dalam peringatan Hari Buruh Internasional itu.

Rieke menegaskan, dalam aksinya memperjuangkan nasib buruh, KRPI berjuang dengan damai tanpa harus ada caci maki terhadap pihak manapun. 

Rieke mengatakan, dalam aksi ini, KRPI meminta agar pemerintah memperhatikan nasib para pekerja. Harus ada Tri Layak yang didapat para buruh, yakni Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau