BOGOR, KOMPAS.com - Dua selebritas Indonesia, Baim Wong dan Lucky Perdana, menjalani sidang kasus gugatan perdata yang dilayangkan Astrid dari QQ Production di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (2/10/2019).
Agenda sidang masih mengupayakan perdamaian atau mediasi.
Baim mengaku baru pertama kali menghadapi persidangan di pengadilan dan tak paham kesalahannya.
"Saya enggak mengerti bisa sampai ada di sini. Sebenarnya salah saya apa ya, dan ternyata baru tahu setelah sidang, ternyata dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata Baim.
Sidang yang digelar di ruang utama pengadilan itu hanya berlangsung tidak lebih dari 10 menit. Baim hadir ditemani sang istri yang sedang hamil, Paula Verhoven.
Baca juga: Baim Wong Mangkir dari Pemanggilan Polisi
Eka Sanjaya Lase, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, kemudian meminta Baim Wong dan Lucky Perdana, serta Astrid berserta kuasa hukumnya masing-masing untuk melakukan mediasi.
Baim Wong mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja apa pun dengan Astrid.
"Saya hanya berharap perkara ini cepat selesai saja," kata Baim Wong.
Baim mengatakan, agenda sidang mediasi ditunda sambil menunggu poin-poin penawaran mediasi dari Astrid.
Gugatan Perdata Rp 2 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.