JAKARTA, KOMPAS.com- Komedian Tri Retno Prayudati atau lebih dikenal dengan nama Nunung sudah menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.
Baca juga: Sidang Perdana, Perasaan Nunung Campur Aduk
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Berikut 5 kabar terbaru tentang kasus Nunung yang dirangkum Kompas.com.
1. Didakwa tiga pasal alternatif
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntun umum saat ditemui usai sidang.
"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.
Baca juga: Nunung dan Suami Didakwa dengan 3 Pasal Alternatif
2. Nunung tidak ajukan keberatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.