Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Anggota DPR RI, Berapa Harta Kekayaan Krisdayanti?

Kompas.com - 04/10/2019, 15:02 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu diva Indonesia, Krisdayanti dikenal sebagai penyanyi dengan honor fantastis.

Krisdayanti juga menjadi salah satu ikon penyanyi paling berhasil di industri musik Indonesia.

Namun di luar hingar-bingar dunia hiburan tanah air, kini Krisdayanti memasuki etape kehidupan yang baru.

Pada Pemilu 2019, Krisdayanti resmi maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca juga: Anang Hermansyah Tulis Pesan untuk Krisdayanti yang Jadi Anggota DPR

Ia mewakili daerah kelahirannya yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur V yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Pucuk dicinta ulam pun tiba.

Dengan perolehan 132.131 suara, Krisdayanti berhasil melenggang ke Senayan. 

Pada 1 Oktober 2019, Krisdayanti dilantik menjadi anggota DPR RI.

Dalam proses pendaftarannya sebagai calon anggota DPR RI, Krisdayanti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat administratif.

Lalu berapa kekayaan Krisdayanti?

Baca juga: Menanti Sepak Terjang Krisdayanti sang Diva Indonesia di Kursi DPR

Dalam situs lhkpn.kpk.go.id, Krisdayanti tercatat melaporkan daftar harta kekayaannya pada tanggal 6 September 2019.

Dari data tersebut, tertulis Krisdayanti memiliki total harta kekayaan senilai Rp 28.511.622.981 atau Rp 28,5 miliar.

Harta kekayaan Krisdayanti tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 23,2 miliar.

Baca juga: Krisdayanti: Anggota DPR Lebih Baik Bekerja, Enggak Usah Banyak Bicara

Kemudian harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai total sekitar Rp 2,5 miliar.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 1,8 miliar, hingga harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1 miliar.

Dalam data yang diunggah dalam situs tersebut, Krisdayanti tercatat tak memiliki hutang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau