KOMPAS.com - Kasus selebritas lawan paparazi kembali terjadi. Kali ini penyanyi Jennifer Lopez atau JLo digugat paparazi karena menggunakan foto tanpa izin.
Gugatan itu dilayangkan di pengadilan federal California, Sabtu (5/10/2019), oleh Splash News dan Picture Agency, salah satu agensi paparazi terbesar.
Dua agensi paparazi besar itu mengajukan dua gugatan pelanggaran hak cipta. Dalam gugatan itu disebutnya JLo mengunggah dua foto Splash News di akun Instagram-nya.
Foto itu menampilkan JLo bergandengan dengan tunangannya, Alex Rodriguez, saat mereka berada di New York pada November 2017.
Pihak paparazi menuntut ganti rugi sebesar 150.000 dollar AS (Rp 2 miliar) untuk setiap pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Jennifer Lopez Ingin Pernikahan Keempatnya Digelar di Gereja
“Splash tidak pernah memberi izin Lopez untuk menggunakan foto itu. Ternyata Lopez (atau pihaknya) menggunakan foto itu tanpa hak maupun izin,” demikian bunyi gugatan itu.
Foto-foto selebritas -termasuk JLo dan Rodriguez- hasil jepretan paparazi dihargai tinggi.
Paparazi menjual foto-foto itu ke tabloid, majalah selebritas, atau bahkan media-media besar.
Baca juga: Putri Jennifer Lopez Unjuk Kehebatan Vokal Lewat Lagu Alicia Keys
Penggugat menyebut foto-foto itu “kreatif, unik, dan berharga”.
“Karena status selebritasnya, dan kualitas serta daya tarik foto tersebut, bisa mendatangkan uang dari lisensi. Namun penggunaan tanpa izin bisa merusak pasar foto aslinya,” tulis penggugat.
Saat ini Lopez memiliki 102 juta followers di Instagram.
Baca juga: Listrik Padam di Seluruh Kota Gagalkan Konser Jennifer Lopez
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.