JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah memanggil artis peran Nikita Mirzani, Kamis (11/10/2019), terkait laporan pengacara Elza Syarief beberapa waktu lalu.
Nikita menjelaskan, Elza melaporkannya atas unggahan Nikita di akun Instagram-nya. Namun, Nikita tidak pernah merasa menyebut nama Elza dalam unggahannya itu.
"Kalau yang sama Elza Syarief itu bukan yang dia laporin TV ya, itu sudah fix ditolak. Ini yang Instagram sih kalau enggak salah," kata Niki saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
"Kalau Instagram kan Niki enggak pernah nyebutin nama, ya kalau dia ngerasa ya terserah dia aja," sambungnya.
Mengenai surat pemanggilan, juga tidak merasa menerimanya. Nikita menilai seharusnya surat pemanggilan tidak bisa dikirim secara mendadak.
Baca juga: Nikita Mirzani Mengaku Tak Terima Surat Pemanggilan dari Bareskrim Polri
"Kalau hari ini dipanggil harusnya panggilannya dari kemarin-kemarin dong enggak boleh dadakan. Lagi kalau dipanggil mah dateng, dateng aja," ujar Nikita.
Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor polisi LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita Mirzani disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3.
Baca juga: Kasus Maki-maki Elza Syarief, Nikita Mirzani Dipanggil Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.