Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Ikan Asin Lengkap, Galih Ginanjar Dkk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 13/10/2019, 13:21 WIB
|
Editor Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.

Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo ketika dihubungi, Minggu (13/10/2019).

Baca juga: Galih Ginanjar Sudah Jalani 40 Hari Masa Tahanan, Bebas Hari Ini?

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).

Meski demikian baik Argo maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke Kejaksaan mana ketiga tersangaka beserta barang bukti akan diserahkan.

"Info Cibinong (Kejaksaan Negeri Cibinong) tapi dipastikan dulu besok," sebut Argo.

Baca juga: Dekat Kriss Hatta, Barbie Kumalasari Berpaling dari Galih Ginanjar?

Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Cs Segera Disidang

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Baca juga: Galih Ginanjar Sudah Jalani 40 Hari Masa Tahanan, Bebas Hari Ini?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+