Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Kompas.com - 14/10/2019, 09:54 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol akan menjalani sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

"Sidang tuntutan siang ini," ujar kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin pagi.

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Baca juga: Jefri Nichol Akui Konsumsi Ganja karena Berat Perankan Ellyas Pical di The Exocet

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi fakta dari pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan.

Sedangkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta adalah dokter Nadia.

Baca juga: Dinasihati Hakim, Jefri Nichol Hanya Mengangguk-angguk

Pipin dalam kesaksiannya berujar, Jefri Nichol bukan membeli ganja, melainkan diberi seorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019.

Sampai saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.

T memberikan ganja tersebut kepada Jefri Nichol karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.

Jefri baru dua kali mengonsumsi ganja, yakni pada 17 Juli 2019 dan 19 Juli 2019.

Saksi fakta lainya, Wahyu Kurniawan mengatakan bila target utama bukanlah Jefri Nichol.

Baca juga: Dikasih Ganja, Dari Mana Jefri Nichol Belajar Mengonsumsinya?

Sebenarnya, Wahyu mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di sebuah rumah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Hasilnya saat melakukan penyelidikan, polisi melihat Jefri masuk dalam indekos yang berada di Jalan Kemang Nomor 2, Jakarta Selatan.

Dokter Nadia mengatakan bahwa Jefri menggunakan narkoba masih dalam tahap coba-coba, bukan pengguna akut.

Dari hasil pemeriksaan asesmen BNNP, kata Nadia, Jefri diketahui baru menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak dua kali. Jarak waktu penggunaannya pun lumayan jauh, tidak berdekatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau