JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian.
Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot. Dhani divonis 1 tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.
Baca juga: Mulan Jameela Terus Ungkap Rasa Kangen, Kode Ahmad Dhani Segera Bebas?
Alami perubahan drastis
Dhani mengalami perubahan drastis selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Perubahan itu dirasakan kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, saat menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di penjara.
"Berubah drastis banget," kata Ali yang menangani kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
Perubahan yang dimaksud Ali adalah sikap Ahmad Dhani yang semakin ramah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.