Sebelumnya, Medina melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung.
Dalam kasus ini, Medina selaku Dewan Komisaris Bandung Berkah Bersama dan Irwansyah adalah Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.
Medina mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana dari bisnis Bandung Makuta ke rekening pribadi Irwansyah dan Jannah Corp, yang juga perusahaan Irwansyah
"Tanpa dasar, ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama, ya," kata Medina.
Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan Fitra Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.
Kuasa hukum Medina, Lukman mengatakan, kliennya melaporkan Irwansyah dan Fitra dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.