Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Berkomentar Jahat soal TWICE, JYP Entertainment Lapor Polisi

Kompas.com - 23/10/2019, 20:29 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Soompi

KOMPAS.com - JYP Entertainment mengambil langkah tegas terhadap komentar-komentar jahat yang ditujukan kepada TWICE.

"Komentar jahat dan unggahan bersifat pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan serangan personal terhadap TWICE sudah sangat melampaui batas," kata JYP Entertainment dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2019).

"Laporan pidana sudah diserahkan ke kepolisian Gangdong di Seoul," lanjut agensi tersebut.

JYP Entertainment mengungkap laporan terhadap delapan warganet sudah diproses dan saat ini sedang diselidiki.

"Kami juga akan mendaftarkan laporan tambahan untuk kasus serupa," kata JYP.

Baca juga: Mina Beri Kejutan Penggemar di Fan Meeting TWICE

JYP Entertainment merupakan salah satu agensi hiburan terbesar di Korea Selatan.

Selain TWICE, agensi itu menaungi artis-artis Kpop kondang seperti GOT7, Stray Kids, ITZY, dan DAY6.

"Sebagai agensi kami menganggap hak-hak personal dan tingkat kelelahan mental artis-artis kami bisa sangat terpengaruh (karena komentar jahat)," lanjut JYP.

Baca juga: Sulli Meninggal, Parlemen Korea Ajukan RUU Sulli Law untuk Lawan Komentar Jahat

"Karena itu kami akan dengan tegas mengambil tindakan hukum untuk kasus-kasus seperti ini," ujar agensi yang didirikan musisi dan produser Park Jin Young tersebut.

JYP Entertainment akan mengambil langkah hukum yang sama terhadap artis-artisnya yang lain.

"Kami akan mengambil tindakan tegas tanpa ada kompromi maupun kelonggaran," JYP Entertainment menegaskan.

Baca juga: Sulli Disebut Sering Adukan Komentar Jahat Netizen, tetapi SM Entertainment...

Kematian penyanyi dan aktris Sulli pada 14 Oktober lalu mendorong banyak kalangan berbicara tentang komentar-komentar jahat di media sosial terhadap para artis.

Sulli disebut mengalami depresi berat karena bertahun-tahun menghadapi serangan warganet.

Kematian Sulli juga mendapat perhatian dari parlement Korea Selatan.

Seorang anggota parlemen bahkan mengusulkan pembuatan rancangan undang-undang (RUU) untuk melawan komentar jahat.

Baca juga: Kang Daniel Dikabarkan Pindah Rumah gara-gara Hubungannya dengan Jihyo TWICE

Disebut sebagai "Sulli Act" atau "Sulli Law" alias Undang-undang Sulli, RUU baru ini bertujuan menegakkan aturan ketat terhadap komentar jahat, terlebih oleh akun anonim.

Ada sembilan anggota Majelis Nasional Korea yang mengajukan RUU yang secara resmi akan dibahas pada hari ke-49 kematian Sulli, pada awal Desember, di National Assembly Center.

Sebuah subkomisi akan berkumpul untuk meninjau rincian dan klausul dalam "Sulli Law", selama beberapa waktu.

Baca juga: Kata Agensi soal Kabar Heechul Super Junior Pacaran dengan Momo TWICE

Sedikitnya ada sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, siap turut andil dalam pembahasan.

Bersama dengan mereka juga bakal hadir sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau merupakan rekan Sulli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com