Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Video Ikan Asin Rey Utami Pakai Jam Rp 2 Miliar ke Kejaksaan

Kompas.com - 24/10/2019, 15:19 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya tampil modis saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kamis (25/10/2019), Rey Utami juga mengenakan berbagai aksesori dengan harga ratusan juta rupiah.

Dari pantauan Kompas.com, Rey Utami yang mengenakan kemeja putih dengan celana dan hijab berwarna krem, juga mengenakan jam tangan bermerek.

Ia terlihat mengenakan jam tangan merek Richard Mille tipe RM07-01 WG TZP berwarna putih.

Dikutip dari situs jual beli jam tangan mewah Chrono24, jam tangan tersebut dibanderol harga Rp 2 miliar.

Rey Utami tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019).KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Rey Utami tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019).
Selain itu, Rey Utami juga kedapatan mengenakan tas GUCCI GG Supreme padlock tipe style 498156 KHNKG.

Dalam situs resmi Gucci, tas tersebut dibanderol 1.400 euro atau sekitar Rp 22 juta.

Rey juga terlihat menggunakan bulu mata palsu yang lentik.

Penampilan Rey itu pun mengundang rasa penasaran awak media yang mengikutinya.

Ketika ditanya bagaimana bisa tampil modis seperti itu, Rey Utami hanya tersenyum.

Ia tak menjawab sepatah kata pun saat dilemparkan pertanyaan seputar penampilannya.

Diketahui, saat ini ketiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar akan segera dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kabar Terbaru Rey Utami dan Pablo Benua, Ganti Kuasa Hukum hingga Menanti Sidang

Info sementara, Rey Utami akan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu. Lalu, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditempatkan di Rutan Cipinang.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, pada Jumat (12/7/2019).

Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Baca juga: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Dibawa ke Kejaksaan

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.

Baca juga: Tampil Beda, Rey Utami Lempar Senyuman Saat Tiba di Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau