JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus video ikan asin sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Ketiga tersangkanya, yakni Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, paling lambat dalam waktu 14 hari lagi ketiganya akan segera menjalani persidangan.
Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019). Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Baca juga: Dibuli karena Kasus Ikan Asin, Bagaimana Kondisi Anak Fairuz A Rafiq Sekarang?
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
Dalam vlog itu adapula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.
Berikut rangkumannya:
Baca juga: Karena Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Awasi Tontonan Putranya
1. Dibawa ke kejaksaan
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua resmi diserahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.