Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Terbaru Perseteruan Ashanty dengan Martin Pratiwi

Kompas.com - 26/10/2019, 07:56 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara penyanyi Ashanty dan Martin Pratiwi masih berlanjut.

Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya terhadap Ashanty dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja.

Adapun, kasus ini bermula lantaran Pratiwi menuduh Ashanty melanggar perjanjian kerja sama bisnis.

Pratiwi sebagai pihak yang memproduksi kosmetik belum menerima haknya dari pihak Ashanty yang bertindak sebagai pemasaran dan pengelola keuangan bisnis tersebut.

Sementara Ashanty mengklaim telah memenuhi semua kesepakatan tersebut.

Kedua belah pihak masing-masing 50 persen mengeluarkan modal yang sama dan juga mendapatkan keuntungan yang sama.

Berikut fakta terbaru tentang kasus Ashanty dan Martin Pratiwi.

1. Naikkan nilai gugatan

Di PN Tangerang Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar. Namun, di PN Purwokerto Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.

Baca juga: Suami Martin Pratiwi: Penyelesaian Kekeluargaan Dianggap Basi oleh Ashanty

Kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, mengatakan, nilai tuntutan itu dinaikkan setelah pihaknya merinci lebih dalam lagi kerugian yang diderita kliennya.

"Itu juga karena ada perbedaan perincian karena kemarin waktu di Tangerang, Martin, sebagai prinsipal yang mengajukan," kata Udhin dalam jumpa pers di kawasan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

"Setelah dikomunikasi dengan tim penasihat, coba kami dudukan perkara ini, kami coba lihat dokumen-dokumennya ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," sambung Ashanty.

Baca juga: Laporkan Ashanty ke Polisi, Martin Pratiwi: Semoga Ditindak Cepat

2. Penggelapan dan penipuan

Ashanty dilaporkan oleh Martin Pratiwi atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Metro Jaya.

Udhin Wibowo mengatakan, kliennya sudah melaporkan Ashanty ke polisi sejak 30 Juli 2019.

"Untuk pasalnya adalah 372 dan 378, jadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan," kata Udhin.

Baca juga: Selain Digugat Perdata, Ashanty Dilaporkan Dugaan Kasus Penggelapan

Sebelum melaporkan ke polisi, Pratiwi telah mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Purwokerto dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja sama.

3. Ashanty dianggap menyepelekan

Suami Martin Pratiwi, Agus Pujiono, mengatakan, langkah-langkah kekeluargaan yang dilakukan oleh istrinya tidak dianggap penyanyi Ashanty.

Hal itulah yang membuat Pratiwi menggugat Ashanty secara perdata ke PN Purwokerto terkait dugaan pengingkaran kerja sama bisnis kosmetik.

Baca juga: Pajang Foto Bersama Ashanty, Krisdayanti: Mengasuh Anak Itu Bukan Kompetisi

 

"Karena langkah-langkah kekeluargaan kan sudah ditempuh, ya, sudah dua tahun sebenarnya, tapi dianggap basi," kata Agus.

Agus mengatakan, selama dua tahun tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya secara kekeluargaan kepada pihak Ashanty untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Salah satunya dengan menghubungi Ashanty hingga memberikan surat somasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau