Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Polisi Terkait Video Syur, Gisel Harus Jawab 19 Pertanyaan

Kompas.com - 30/10/2019, 15:14 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan atas laporannya terkait kasus dugaan fitnah video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Dalam pemeriksaan selama 3,5 jam sejak pukul 11.00 WIB itu, Gisel mengaku diberi 19 pertanyaan olen penyidik kepolisian.

"Tadi di dalam ditanyai 19 pertanyaan. Kronologis dan kerugian-kerugian," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, yang mendampingi kliennya mengatakan, Gisel mendapat pertanyaan seputar kronologis kejadian.

Baca juga: Soal Fitnah Video Syur, Gisel Mengaku Trauma

Contohnya adalah bagaimana Gisel mengetahui video syur yang diduga mirip dirinya dan siapa saja orang-orang di sekeliling Gisel saat mengetahui video syur tersebut.

Mereka, kata Sandy, nantinya juga akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Orang-orangnya masih di lingkungan manajemen juga kok saksinya," kata Sandy.

"Jadi lebih kepada kejadian saat saya melihat," timpal Gisel.

Baca juga: 5 Hal Laporan Gisel soal Fitnah Video Syur, Ogah Berdamai hingga Trauma

Sebelumnya dalam laporannya, Gisel melaporkan 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur miripnya.

Selain menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Gisel juga membawa barang bukti tambahan berupa tangkapan layar dan sejumlah bukti lainnya.

Gisel membuat laporan dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Tiba di Polda Metro, Gisel Bawa Bukti Tambahan soal Fitnah Video Syur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau