JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus 'Vlog Idiot' berkurang. Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Apabila hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, PT Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Menanggapi pengurangan hukuman kliennya, salah satu kuasa hukum Dahni, Aldwin Rahadian megapresiasi putusan PT Surabaya tersebut.
Baca juga: Hukuman Ahmad Dhani Dalam Kasus Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan
"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya, meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019) malam.
Oleh karenanya, lanjut Aldwin, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani guna mengambil langkah yang tepat.
"Selain itu, saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.
Baca juga: Ari Lasso Ungkap Ketertarikan Ahmad Dhani Terjun ke Politik
Meski begitu, Aldwin mengaku pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan hasil banding tersebut.
Apalagi, kata Aldwin, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan vonis tersebut.
"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kita menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," imbuhnya.
Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat Vonis hasil banding kasus 'Vlog Idiot' Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Ari Lasso Buka-bukaan: Sosok Ahmad Dhani, Fakta Dewa 19, dan Baper Berpolitik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.