Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Bebas 3 Bulan Lagi?

Kompas.com - 12/11/2019, 11:01 WIB
Livia Marcella,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019).

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi terhadap Jefri karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," ucap Hakim Ketua Krisnugroho.

Menerima vonis tersebut, Jefri mengaku menerima dan merasa lega karena sudah sesuai dengan harapannya.

Baca juga: Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi hingga Cokelat dari Fans

"Hmmm... setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega, lega banget, sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri saat ditemui usai sidang.

Sebelumnya, Jefri ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB

Saat penggeledahan di rumah indekosnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Jefri juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja melalui tes urine.

Baca juga: Kecolongan Jefri Nichol Pakai Narkoba, Ayah: Enggak Boleh Indekos Lagi!

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019), Jefri dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, keputusan tuntutan akhir yang diterima oleh Jefri lebih ringan tiga bulan dibandingkan dari tuntutan JPU, yakni sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Terhitung sejak penangkapan Jefri pada Juli 2019 lalu, ia sudah ditahan selama sekitar empat bulan. Apabila vonis tujuh bulan dikurang dengan itu, maka ada kemungkinan sisa masa penahanan untuk Jefri Nichol adalah tiga bulan lagi.

Baca juga: Ayah Larang Indekos Lagi, Jefri Nichol: Enggak Apa-apa

Jefri menambahkan bahwa ia tetap menjalankan beberapa program rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat).

"Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain," ucap Jefri.

Dalam sidang keputusan kemarin, ada beberapa pihak yang datang untuk mendukung Jefri.

Salah satunya, penggemar Jefri yang datang memberikan cokelat kepadanya.

"Semoga lancar bang," kata si pemberi cokelat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau