Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Informasi tentang Prostitusi Pria Belum Masuk Berita Acara

Kompas.com - 13/05/2015, 14:43 WIB
Thalia Shelyndra Wendranirsa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan sesudah menangkap dan menahan mucikari atau germo RA, yang menjajakan para perempuan berprofesi artis dan model sebagai pekerja seks komersial (PSK), pada Jumat minggu lalu (8/5/2015) di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Selatan. Akankah polisi melakukan hal yang sama terhadap bisnis prostitusi yang menjual pria PSK?

Pihak Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan bahwa polisi hingga kini belum melakukan penyelidikan atas jaringan prostitusi dengan PSK berjenis kelamin pria.

"Memang ada informasi (prostitusi laki-laki), tapi belum tertuang dalam berita acara, sehingga, karena belum tertuang dalam berita acara, sulit dipegang informasinya," kata Wahyu kepada para wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Berkait dengan jaringan prostitusi RA, Wahyu mengatakan pula, pihaknya belum akan meluaskan penyelidikannya ke para klien dari kalangan atas yang dilayani oleh para PSK yang dijajakan oleh RA.

"Saya sampaikan bahwa proses penyelidikan kami fokus pada profesi dari pelakunya (germo), bukan profesi dari perempuan (PSK) atau pun penggunanya (klien). Jadi, pelakunya, karena (menurut) pasal itu yang harus digali adalah profesinya, betul tidak terjadi permucikarian ini," kata Wahyu lagi kepada para wartawan.

Ada dua pasal yang dikenakan kepada RA, yang sampai sekarang menjadi tahanan polisi. Pertama, Pasal 296 KUHP. Isinya, "Memberikan kesempatan, mempermudah dalam perbuatan pencabulan," jelas Wahyu. Hukumannya, penjara satu tahun empat bulan. Kedua, Pasal 506 KUHP. Isinya mengenai tindakan mengambil keuntungan dari pencabulan. Hukumannya, penjara satu tahun.

Bersama RA ditangkap pula perempuan PSK yang namanya berinisial AA dan diduga berprofesi artis dan model. AA hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak ditahan.

"Untuk sementara, untuk yang perempuannya (PSK-nya), kami jadikan saksi terhadap pasal pokok yang sudah kami terapkan," sambung Wahyu.

Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil.

"Apakah ini sudah cukup dalam proses pembuktian, kalau memang belum cukup tentunya akan kami panggil beberapa orang," ujarnya.

"Karena ini segmen yang memang di kalangan yang memiliki uang, ya mungkin penggunanya sampai luar negri, karena ada uang akomodasi," ujar Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com