"Kalau dibilang secara puas, saya maunya bebas. Saya enggak mau sih seperti ini (dibui)," ujar Hengki dalam wawancara usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Hengki mengaku rindu kepada keluarga di rumahnya. "Saya mau pulang," ujarnya.
Selama menjalani tahanan, Hengki mengatakan bahwa ia banyak kehilangan waktu dan kesempatan. "Saya banyak terhenti aktivitasnya, seperti pekerjaan dan kegiatan saya," ujarnya.
Untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut, Hengki mengaku belum bisa memutuskannya. Sebab, ia mesti berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya.
"Saya belum bisa komentar. Belum tahu, saya harus konsultasi sama kuasa hukum saya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hengki ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 1 April 2015 karena diduga menggelapkan uang arisan artis. Ia dilaporkan oleh Ina Soviana alias Jeng Ana pada 1 Agustus 2014 dengan tuduhan melanggar Pasal 372 tentang penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.