Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahrul Gunawan Tak Hadiri Sidang dan Tidak Diwakili Kuasa Hukum

Kompas.com - 17/03/2016, 13:37 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--Sidang perdana perceraian Sahrul Gunawan (39) dan Indirani Hadi atau Indri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016), ditunda.

Sidang itu diundur karena pihak tergugat, Sahrul, tak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukum.

"Hari ini adalah sidang pertama perkara antara Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi. Sidang ditunda 7 April 2016. Sementara, dari Sahrul Gunawan maupun yang mewakili, belum hadir," kata Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Indri, yang mewakili kliennya yang juga tak datang.

"Agenda hari ini menjelaskan surat kuasa kami, menjelaskan gugatan, jelaskan latar belakang perkara, majelis hakim menanyakan apakah prinsipal hadir. Namun, Aa Sahrul maupun kuasa hukumnya tidak hadir," katanya lagi.

Tito mengaku tak tahu mengapa Sahrul tidak datang dan belum juga menunjuk kuasa hukum.

"Sampai saat ini belum tahu mengapa Aa Sahrul tidak hadir, tapi proses persidangan akan kami sampaikan kepada Mbak Indri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com