Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tetap Berharap Penahanan Saipul Jamil Ditangguhkan

Kompas.com - 04/04/2016, 15:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan pihaknya tetap mengajukan penangguhan penahanan meskipun kasus penyanyi dangdut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah ajukan (penangguhan penahanan). Secara tertulis. Semoga sore ini ada kabarnya, kebijakan itu ada di Kepala Kejari Jakut," tuturnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

Jika dikabulkan, lanjutnya, maka Saipul dapat menjadi tahanan kota atau dengan kata lain tak perlu dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Bisa pulang tapi tahanan kota. Untuk isi kegiatan yang masih tertunda, kontrak-kontraknya. Mudah-mudahan ada kabarnya sore ini, insya Allah," ucapnya lagi.

Jika pengajuan penahanan itu ditolak, Saipul tetap akan mendekam di rumah tahanan (rutan) Cipinang mulai sore nanti.

"Kalau sore ini enggak bisa, kami pindah ke Rutan Cipinang," katanya.

"Belum ada proses hukum dan mengacu ke azas praduga tak bersalah. Kami menunggu. Kewenangan itu kepala kejaksaan," ucapnya.

Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com