Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2016, 12:36 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dihiasi senyum lebar pada wajahnya, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) keluar dari mobil penyidik yang mengantarnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

Ia baru saja menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Utara.

Beberapa penyidik mengawal pria yang karib disapa Bang Ipul itu. Penampilannya cukup berbeda dari saat ia ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap DS (17), sebulan yang lalu.

Saipul yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam tampak lebih kurus. Hal itu ia akui sendiri. "Iya turun nih berat badan jadi 87 kg," tuturnya sambil berjalan masuk ke gedung kejaksaan.

Meski dikawal ketat, sambil tersenyum ia masih menyempatkan menyalami dua juru kamera yang tengah mengambil gambarnya. Wajahnya terlihat segar walaupun bobot tubuhnya menurun.

Bernyanyi

Saipul datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemarin karena berkas kasusnya yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Dengan kata lain, mulai dari barang bukti hingga tersangka dilimpahkan dari Polsek Kelapa Gading ke kejaksaan untuk kemudian diproses menuju persidangan.

Selama kurang lebih tiga jam, Saipul menjalani pemeriksaan lanjutan bersama sejumlah tahanan lain sebelum dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Tak ada ketegangan saat itu. Yang ada adalah suasana cair yang tercipta lantaran beberapa tahanan ternyata merupakan penggemar Saipul. Ia pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Saipul dan tahanan lain pun bernyanyi bersama.

Pria yang pernah menikah dua kali itu dan tahanan lain bernyanyi bersama.

Kepala Kejari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo, mengatakan yang dilakukan Saipul hanya untuk menghibur diri sambil menanti "pindahan".

"Itu enggak apa-apa untuk menyenangkan hati dia jadi biarkan saja. Tapi proses hukum tetap kami laksanakan," ucap Dipo.

Berharap jadi tahanan kota

Saipul memang terlihat ikhlas dipindahkan ke rutan Cipinang, tetapi usahanya agar bisa keluar dari jeruji besi tak surut.

Lewat kuasa hukumnya, ia lagi-lagi mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Padahal, permohonan yang sama sudah pernah ditolak oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, mengungkapkan, apabila penangguhan itu dikabulkan kliennya bisa menjadi tahanan kota dan dapat kembali bekerja.

"Bisa pulang tapi tahanan kota. Untuk isi kegiatan yang masih tertunda, kontrak-kontraknya. Mudah-mudahan ada kabarnya sore ini Insya Allah," ucapnya lagi.

Sayang, harapan Saipul itu harus kandas. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menolak mengabulkannya karena dianggap tak ada alasan yang mendesak.

Lagipula, untuk kasus dugaan pelecehan, sangat kecil kemungkinan tersangkanya dibebaskan sementara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com