Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum DS Harap Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil

Kompas.com - 23/06/2016, 19:34 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum korban DS, Osner Johnson Sianipar, berharap Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim yang menangani perkara terpidana pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).

"Harapan kami kepada Komisi Yudisial supaya melakukan pemeriksaan terhadap lima majelis hakim yang kemarin mengalami perkara Saipul Jamil, terhadap vonis yang sudah dijatuhkan," kata Osner, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/6/2016).

Ia menilai, pemeriksaan tersebut demi membuktikan apakah vonis yang dijatuhkan kepada Saipul itu murni atau ada keterkaitan dengan dugaan suap panitera PN Jakarta Utara.

Sebab dua kuasa hukum dan kakak Saipul ditangkap karena diduga menyuap panitera dengan tujuan menurunkan vonis Saipul.

"Itu demi menjaga nama baik kehakiman," ucapnya.

"Kami juga berharap tersangkanya yang saat ini ditahan KPK, menyampaikan sebenar-benarnya. Transparan," tambah Osner.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Sehari setelahnya, tepatnya Rabu (15/6/2016), dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK.

Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp 250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com