Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbaju Tahanan, Gatot Brajamusti Diperiksa Terkait Narkoba

Kompas.com - 14/09/2016, 12:52 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memeriksa tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah terkait kasus narkoba, Rabu (14/9/2016).

Mengenakan baju tahanan, Gatot digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kota Mataram.

Saat ditanya wartawan soal kasus narkoba yang menjerat dirinya dan istrinya, Gatot hanya diam sambil terus berjalan ke arah mobil.

Gatot diperiksa di ruangan Subdit I Ditres Narkoba Polda NTB. Keduanya diperiksa di ruangan terpisah.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP Cheppy Ahmad Hidayat membenarkan, hari ini Gatot dan Dewi menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus narkoba.

Cheppy mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan kepemilikan 14,02 gram narkotika jenis sabu yang ditemukan di kediamannya di Jakarta Selatan.

Cheppy mengatakan, Gatot dan Dewi terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan. Untuk penggembangan nanti kita coba kembangkan berkaitan dengan barang bukti yang ada di Jakarta," kata Cheppy.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ini ditangkap di sebuah hotel di Mataram NTB, Minggu (28/8/2016). Gatot Brajamusti ditangkap bersama istrinya Dewi Aminah, penyanyi Reza Artamevia, Davina, Richard dan Yuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com