Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tuntutan Istri Donny Kesuma dalam Berkas Cerai

Kompas.com - 14/06/2017, 09:39 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Humas Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Jazilin, mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang menjadi tuntutan istri aktor Donny Kesuma, Yuni Indriyati, dalam berkas perceraiannya.

"Saudara penggugat menggugat cerai, menetapkan hak asuh anak dan nafkah anak," ucap Jazilin saat dihubungi, Rabu (14/6/2017).

[Baca juga: Donny Kesuma Digugat Cerai]

Selain ketiga hal tersebut, ia mengatakan, Yuni sama sekali tidak menuntut harta gana gini.

"Tidak ada soal harta gana gini," ujar Jazilin.

"Kalau tentang alasan menyangkut itu (gugatan cerai), kami tidak bisa memberikan informasi," tambahnya.

[Baca juga: Kata Donny Kesuma soal Perceraiannya]

Sebelumnya, Yuni Indriyati mengungkapkan bahwa ia sudah melayangkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Yuni menguggat cerai Donny pada 4 Mei 2017 lalu.

“Aku (yang gugat cerai). Dari awal bulan puasa,” ucapnya singkat saat dihubungi wartawan, Senin (12/6/2017) malam.

[Baca juga: Donny Kesuma Digugat Cerai Sejak Awal Mei]

Yuni pun membenarkan foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan ia dan Doni baru keluar dari ruang mediasi di PA Bekasi.

“Iya, (mediasi) tadi siang,” katanya.

Sidang lanjutan perceraian Yuni dan Donny baru akan digelar kembali usai Lebaran, tepatnya pada 10 Juli 2017 mendatang.

[Baca juga: Hadapi Proses Cerai, Istri Donny Kesuma Jatuh Sakit]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com