Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan terhadap Pretty Asmara

Kompas.com - 19/07/2017, 19:59 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pretty Asmara, Ramdan Alamsyah, akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang menjadi tersangka karena mengedarkan narkoba.

"Iya ada (upaya penangguhan penahanan)," ujar Ramdan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (19/7/2017).

Ramdan mengatakan, rencana penangguhan penahanan itu bukan atas permintaan Pretty, melainkan kesepakatan tim kuasa hukum. Menurut Ramdan, saat ini timnya sedang mengupayakannya.

Kasus hukum yang menjerat pemain sinetron Saras 008 itu bermula ketika polisi menangkap Pretty dan Hamdani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi dapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel bersangkutan.

Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar hotel tersebut. Di kamar itu, polisi menemukan 0,92 gram sabu.

Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram itu kepada AL di tempat karaoke hotel tersebut. Namun, AL berhasil melarikan diri, hingga kini ia masih buron.

Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.

Ketujuh artis tersebut adalah Susi Susanti alias Sisi Salsabila, Emilia Yusuf, Erlin Susanti, Melly Abtianingsih alias Melly Karlina, Asri Handayani, Gladyssta Lestira, dan Daniar Widiana.

Dalam kasus ini polisi menjerat Hamdani dan Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com