JAKARTA, KOMPAS.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menghadirkan AS, pemasok sabu untuk pedangdut Ridho Rhoma, dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ridho pekan depan, Selasa (8/8/2017).
Ini diungkapkan oleh kuasa hukum penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).
"Rencananya saksi tersangka juga akan dihadirkan, karena waktu sidang juga ditunda minggu depan. Selasa depan dari temannya Ridho, AS yang merupakan pengedarnya," ucap Cholidin.
Lalu akan dihadirkan pula salah seorang rekan Ridho yang berinisial S yang juga membeli sabu pada AS. Kemudian, lanjut Cholidin, JPU juga bakal menghadirkan dua satpam sebagai saksi.
"Saksi dari sekuriti apartemen milik S, kemudian sekuriti di hote Ibis," ujarnya.
[Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Penyidik Untungkan Ridho Rhoma]
Ridho di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) lalu.
Hingga saat ini, Ridho Rhoma sudah menjalani lima kali persidangan. Ia sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Barat, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, guna kelancaran proses sidang.
[Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ridho Rhoma Siapkan Saksi-saksi yang Meringankan]