JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan oleh foto artis peran Tora Sudiro yang diduga mengacungkan jari tengah di samping Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Ketika itu, polisi menggelar konferensi pers kasus psikotropika yang menjeratnya di Polres Jakarta Selatan.
Ketika ditanya soal itu, Tora membantah sengaja melakukan hal tersebut.
"Enggak mungkin saya melakukan hal itu. Se-rebel-rebel-nya saya, saya enggak akan lakukan hal itu sih," ucap Tora di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Dalam keadaan yang sangat tertekan pun, lanjut Tora, ia tak akan mungkin berperilaku negatif seperti itu. Apalagi kepada pihak yang berwajib.
[Baca juga: Kondisi Kesehatan Tora Sudiro Jadi Pertimbangan Penangguhan Penahanan ]
Lagipula, Tora menegaskan saat penangkapan hingga menjalani proses hukum, ia sama sekali tak merasakan tekanan.
"Dalam keadaan saya lagi down banget dan tertekan terus tiba-tiba saya ngeluarin tangan begitu, enggak mungkin saya lakukan itu. Dari awal saya diambil di rumah, polisi melakukannya dengan baik-baik, sopan. Saya enggak berasa tertekan sih," kata Tora.
[Baca juga: Tora Sudiro Tak Tahu Dumolid Masuk Kategori Obat Terlarang ]
"Pada saat Ibu Vivick ngomong juga yang diomongin benar dan enggak menekan saya, jadi enggak mungkin saya lakukan itu," tambahnya.
Tora menjelaskan kemungkinan gerakan-gerakan jemarinya itu adalah reflek akibat sindrom Tourette yang ia idap.
[Baca juga: Bebas Sementara, Tora Sudiro Beri Tanda Hati ]
Sindrom Tourette adalah gangguan neuropsikiatri di mana penderitanya melakukan gerakan berulang tanpa disengaja.
"Mungkin itu (foto) editan atau tourette saya lagi jalan. Saya ngalamin tourette syndrome yang kadang saya suka goyangin kepala, tangan, atau muka," ujar Tora.
[Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Tora Sudiro Pulang ]
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan Tora Sudiro. Dengan demikian, Tora diperbolehkan pulang.
"Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro," kata kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, di RSKO Cibubur, Senin (14/8/2017).
Saat ini Tora sudah berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika. Tora Sudiro ditangkap di rumahnya atas kepemilikan beberapa butir Dumolid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.