Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ditangguhkan, Tora Sudiro Pulang

Kompas.com - 14/08/2017, 13:24 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sepekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, artis peran Tora Sudiro diperbolehkan pulang.

Sebagai informasi, Tora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan psikotropika sejak ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu.

"Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro," kata kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, di RSKO Cibubur, Senin (14/8/2017).

Lidya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut.

"Syaratnya, satu, adanya jaminan orang. Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ujar Lidya.

[Baca juga: Lima Hari Ditahan, Tora Sudiro Menangis]

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menambahkan meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap Tora tetap berjalan.

[Baca juga: Jalani pemeriksaan Kesehatan di RSKO Cibubur, Tora Sudiro Batal ke BNN]

"Proses hukum tetap berjalan dan tanggal 12 kemarin telah ditandatangani oleh Bapak Kapolres untuk melakukan penangguhan. mengingat keadaan kesehatan Saudara Tora membutuhkan pengobatan yang lebih maksimal," kata Vivick.

Sebelumnya, Tora ditangkap atas kepemilikan psikotropika bermerek Dumolid di rumahnya pada Kamis (3/8/2017) lalu.

[Baca juga: Kenapa Tora Sudiro Dibawa ke BNN? ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau