Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tsania Marwa Akan Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak atas Atalarik Syah

Kompas.com - 24/08/2017, 21:55 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-- Artis sinetron Tsania Marwa mengaku akan kembali mengajukan gugatan untuk memertahankan hak asuh kedua anaknya yang jatuh kepada sang mantan suami, Atalarik Syah.

"Bukan banding tapi gugat ulang. Tapi kita belum berembug. Sama keluarga besarnya, saya harus ngomong minimal hari Senin," kata kuasa hukum Tsania, Busro Sapawi saat dihubungi wartawan, Kamis (24/8/2017).

"Pokoknya dia mau memertahankan anak," imbuhnya.

Tsania kecewa lantaran dari dua gugatan yang dia ajukan, hanya satu yang disetujui oleh Majelis Hakim.

"Kan semua permintaan gugatan satu-satu dikabulkan. Yang satunya belum, jadi satu-satulah. Kalau sampean minta dua dikasih satu gimana?," ucapnya.

[Baca juga: Bertemu Anak, Tsania Marwa Cuma Punya Waktu Setengah Jam]

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak gugatan Tsania soal hak asuh anak. Dengan kata lain, hak asuk anak masih sama-sama dipegang Tsania dan Atalarik. 

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian (hanya gugatan cerai)," ujar hakim ketua Sahrudin dalam ruang sidang 1 PA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017) sore.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Tsania, Busro Sapawi, menjelaskan bahwa penolakan itu karena adanya masalah administrasi berkas gugatan.

"Cerai diterima, tapi hak asuh anak tidak diterima. Pertimbangan hakim karena awalnya tidak disebutkan tentang hak asuh anak (dalam surat gugatan)," katanya.

Namun hakim justru menolak gugatan Tsania soal hak asuh anak. Dengan kata lain, hak asuk anak masih sama-sama dipegang Tsania dan Atalarik.

[Baca juga: Gugatan Hak Asuh Anak Ditolak, Tsania Marwa Berencana Ajukan Banding]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau