Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Hak Asuh Anak Ditolak, Tsania Marwa Berencana Ajukan Banding

Kompas.com - 15/08/2017, 20:58 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

CIBINONG, KOMPAS.com -- Artis peran Tsania Marwa (26) berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menolak gugatan Tsania untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tsania, Busro Sapawi, usai sidang putusan gugatan cerai Tsania terhadap Atalarik Syah (44) tersebut, Selasa (15/8/2017).

Majelis Hakim PA Cibinong hanya mengabulkan gugatan cerai Tsania Marwa dan menolak gugatan Tsania untuk mendapatkan hak asuh kedua anaknya.

"Hak asuh anak tidak diterima, berarti bisa gugat ulang," ucap Busro di PA Cibinong, Selasa (15/8/2017).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Hak Asuh Anak Tsania Marwa

Menurut Busro, berkas gugatan untuk mendapatkan hak asuh anak-anaknya, yang dinilai bermasalah oleh majelis hakim, seharusnya tidak dijadikan alasan oleh majelis hakim untuk menolak.

"Padahal, dalam perbaikan gugatan, sudah kami ajukan mengenai hak asuh anak. Pihak tergugat juga tidak pernah minta tentang hak asuh anak. Aneh itu," ujar Busro.

Busro akan berdiskusi lebih dulu dengan Tsania dan keluarga besarnya mengenai rencana mengajukan gugatan ulang itu.

"Insya Allah saya mau diskusikan sama keluarga besarnya soal gugatan ulang tentang hak asuh anak," ujar Busro.

"Ya, (Atalarik) dikatakan menang bisa juga, karena dia kuasai (hak asuh) anak-anak," tambahnya.

Baca juga: Pihak Atalarik Senang Gugatan Hak Asuh Anak Tsania Marwa Ditolak

Tsania Marwa dan Atalarik Syah menikah pada 10 Februari 2012. Setelah empat tahun menikah dan dikaruniai dua anak, Tsania menggugat cerai Atalarik.

Tsania Marwa mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Atalarik Syah di PA Cibinong, 14 Maret 2017.

Baca juga: Resmi Bercerai, Tsania Marwa Ucap Syukur

Selasa ini, majelis hakim memutuskan Tsania bercerai dari Atalarik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau