Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2017, 17:50 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga mengharuskan Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Vonis itu lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ayah Ridho, Rhoma Irama menghadiri sidang putusan putranya. Rhoma berdiri di barisan paling depan, tepat di belakang pembatas yang memisahkan area pengunjung dengan area sidang.

Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di hotel tempat ia menginap pada 25 Maret 2017 lalu.

Dalam sidang pada 28 Agustus 2017 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga:

- Ridho Rhoma Siap Hadapi Putusan Hakim

- Saksikan Sidang Putusan Ridho, Rhoma Irama Berdiri Paling Depan

- Ridho Rhoma Lemparkan Cium Jauh pada Rhoma Irama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau