Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis Ridho Rhoma Berpelukan dengan Rhoma Irama

Kompas.com - 19/09/2017, 19:03 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk penyanyi dangdut Ridho Rhoma.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Edison M, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam sidang pada Selasa (19/9/2017).

"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur (Jakarta Timur) selama enam bulan 10 hari," lanjutnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Ridho Rhoma menyatakan menerima putusan tersebut.

"Ya, saya menerima," kata Ridho seraya mengangguk.

Sementara itu, Rhoma Irama, yang hadir dalam sidang anaknya tersebut, tersenyum.

Baca juga: Rhoma Irama Hadiri Sidang Putusan Ridho Rhoma

Usai sidang Ridho Rhoma dan Rhoma Irama bertemu dengan para wartawan. Ridho dan Rhoma berpelukan. Wajah Ridho tampak sendu dan akhirnya ia menitikkan air mata.

Rhoma Irama lalu menyatakan bersyukur mendengar putusan Majelis Hakim tersebut.

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menjatuhkan hukuman kepada anak saya, yang menurut saya adil," tutur Rhoma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau