Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Iwa K Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 27/09/2017, 20:44 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com -  Penyanyi rap Iwa K divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

Sun mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni sikap sopan dan kooperatif Iwa, serta pengakuan dan penyesalannya atas penggunaan narkoba.

Keputusan itu pun diterima oleh pihak Iwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU).

[Baca juga: Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Bisa Segera Bebas]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com