Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Kangen Band Aset Bangsa

Kompas.com - 03/10/2017, 20:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arief Nasution meyakini adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan sebuah label yang sempat menaungi grup band Kangen Band.

Ia menganggap hal itu tidak boleh dibiarkan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Menurut Razman, musisi yang masih memiliki semangat untuk berkarya harus dilindungi. Ia kemudian mencontohkan grup band Kangen Band yang kini dibelanya.

"Kangen band masih ingin aktif dan berkembang, menghidupi keluarga dan mereka ini masih punya spirit untuk bernyanyi dan menghibur kita semua. Dan ini aset bangsa," kata Razman di Mapolresta Depok, Selasa (3/10/2017).

[Baca juga: Akibat Dilarang Manggung, Kangen Band Laporkan Sebuah Label ke Polisi ]

Kangen Band baru saja melaporkan label musik tersebut ke Mapolres Kota Depok. Kangen Band melaporkan label yang beralamat di Harjamukti, Cimanggis, Depok itu untuk dugaan penggelapan dan penipuan.

Laporan diketahui dilakukan pasca Kangen Band hanya menerima bayaran Rp 75 juta. Jumlah tersebut sudah meliputi bayaran untuk ongkos manggung selama setahun terakhir dan termasuk biaya royalti lagu.

Razman menilai jumlah bayaran tersebut tidak masuk akal. Sebab, kata dia, lagu-lagu baru Kangen Band sudah diputar di Youtube, tempat karaoke, hingga dijadikan ring back tone. Sehingga ia menilai tidak seharusnya Kangen Band menerima honor hanya sebesar Rp 75 juta.

Atas dasar itulah, Razman menyatakan pihak Kangen Band mengajukan gugatan sebesar Rp 2 miliar.

"Uang 75 juta rupiah itu sangat menyinggung sekali. Sangat merendahkan. Jadi bagi penyanyi atau grup, Rp 2 miliar itu enggak seberapa. Kalau mereka produktif menghasilkan karya," ujar Razman.

[Baca juga: Dibayar Rp 75 Juta Setahun, Kangen Band Lapor Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau