JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa K sudah menyelesaikan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017). Iwa keluar dari RSKO pada Minggu (29/10/2017).
"Jadi Iwa sudah keluar dari RSKO. Berdasarkan putusan dia sudah menjalankan sesuai dengan isi putusan," ujar Chris kepada awak media.
Beberapa waktu lalu, Chris sempat mengutarakan bahwa Iwa direncanakan akan bebas pada awal November 2017.
Baca juga : Bebas Awal November, Iwa K Siapkan Lagu Baru
Iwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan ketentuan rehabilitasi,
Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 pada pukul 04.00 WIB saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.