Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadine Chandrawinata Akan Jadi Saksi Kasus Senpi Gatot Brajamusti

Kompas.com - 07/11/2017, 20:38 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pununtut Umum (JPU) Hadiman akan memanggil artis peran Nadine Chandrawinata sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api terdakwa Gatot Brajamusti.

Sidang lanjutan dengan agenda para saksi dari JPU itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/11/2017) mendatang.

"Nanti kami akan panggil Nadine Chandrawinata untuk kasus senjata api ilegal itu," kata Hadiman kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Hadiman mengatakan, bahwa surat pemanggilan sebagai saksi sudah diajukan oleh tim JPU per hari ini.

[Baca juga : Elma dan Reza Tak Hadir, Sidang Kasus Asusila Gatot Brajamusti Ditunda]

Ia pun meminta Nadine untuk kooperatif menghadiri persidangan sebagai saksi berdasarkan ketentuan Pasal 224 Ayat 1 KUHP.

Adapun kehadiran Nadine sebagai saksi tidak lepas dari keterlibatannya sebagai pemain dalam film Azrax: Melawan Sindikat Perdagangan Wanita. Film yang rilis pada 2013 itu melibatkan Gatot sebagai pemain dan produser.

Dalam film bergenre action itu, diduga menggunakan senjata-senjata sungguhan yang ditemukan penyidik.

Sebagai informasi, penemuan senjata ilegal ditemukan di kediaman Gatot oleh penyidik Polda Metro Jaya Jalan Niaga Hijau X Nomor 6. Pengeledahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas permintaan dari Polda NTB.

[Baca juga : Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Gatot Brajamusti]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com