Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Gatot Brajamusti Selama Tinggal di Penjara

Kompas.com - 31/10/2017, 19:41 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Bramajusti baru saja menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah tiga eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa ditolak.

Tiga eksepsi itu adalah kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar ilegal, serta tindakan asusila dan pemerkosaan.

Seusai persidangan, wajah Gatot begitu muram. Ia begitu loyo berjalan menuju ruang tahanan yang berada di belakang ruang sidang.

[Baca juga : Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Gatot Brajamusti Dilanjutkan]

Sambil berjalan dengan tangan terborgol, mantan ketua Parfi itu mengungkapakan keinginannya yang sudah lama tak dapat dirasakan selama mendekam di ruang tahanan.

"Pengin makan di rumah," ujarnya yang lalu digiring masuk ruang tahanan menunggu persidangan tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi rencananya akan digelar pada 7 November 2017 mendatang di PN Jaksel. Jaksa akan mengundang tiga saksi pada sidang tersebut.

[Baca juga : Elma Theana dan Reza Artamevia Jadi Saksi Kunci Kasus Gatot Brajamusti]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau