JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang melibatkan terdakwa Gatot Brajamusti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Berikut juga dengan kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan Gatot terhadap perempuan berinisial CT.
Sebelumnya Majelis Hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasehat hukum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
"Keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima, dan melanjutkan perkara atas terdakwa Gatot Brajamusti," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah sesuai unsur formil dan materil, sehingga dinyatakan sah secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP.
[Baca juga : Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Ungkap Pemilik Asli Senjata Api ]
Dalam eksepsinya, terdakwa melalui pensehat hukum membantah memiliki senjata api, amunisi, satu ekor elang hidup, dan satu ekor harimau sumatera yang diawetkan seperti dakwaan jaksa.
Terdakwa menyatakan bahwa satu ekor harimau sumateri adalah pemberian pria diduga berinisial UGB. UGB memberikannya sebagai hadiah ulang tahun kepada terdakwa pada September 2011. Sementara satu ekor elang hidup datang ke rumahnya secara sendiri.
Adapun kepemilikan senjata api beragam jenis, penasehat hukum Gatot menyatakan, bahwa itu diduga milik seorang berinisial AS yang menitipkan kepada Gatot. Ada tiga tahapan penitipan senjata itu sejak 2006.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi rencananya akan digelar pada 7 November 2017 mendatang di PN Jaksel. Jaksa akan mengundang tiga saksi masing-masing untuk perkara senjata api dan satwa liar, serta perkara tindak asusila.
[Baca juga : Reza Artamevia-Elma Theana Akan Jadi Saksi Kasus Gatot Brajamusti]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.